Penyelenggaraan SPBE, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Berkualitas

    Penyelenggaraan SPBE, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Berkualitas

    Batam - Mewakili Wali Kota Batam MUhammad Rudi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid membuka kegiatan bimbingan teknis dan penerapan kebijakan penggunaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2021 di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Rabu (24/11).

    Ia menyampaikan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas serta  terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional, sebagaimana peraturan republik infonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

    "Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tersebut, Pemko Batam telah menerbitkan Perwako Nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemko Batam, " kata Jefridin.

    Lanjut dia, Perwako ini mengatur tentang SPBE yang mampu  mengakselerasi pertumbuhan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Kota Batam. Salah satunya memuat tentang pengembangan aplikasi umum yang ditujukan untuk memberikan layanan SPBE yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang kearsipan. Sejalan dengan hal tersebut, telah dilaunching aplikasi srikandi, aplikasi srikandi ini merupakan perpaduan dari praktik kearsipan dengan teknologi informasi dan komunikasi.

    "Harapan dari penerapan aplikasi ini adalah proses adminstrasi tidak berbatas jarak dan waktu, artinya dimana pun dan kapan pun proses administrasi dapat dilakukan. Selain itu, penyimpanan arsip menjadi lebih efisien karena tersimpan secara elektronik menjadi basis data, " katanya.

    Jefridin menyampaikan arsip memiliki nilai yang penting karena merupakan bahan bukti resmi tentang penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan kehidupan bernegara. Arsip sebagai sumber informasi, pusat ingatan dan bukti pertanggung jawaban terhadap generasi mendatang, arsip juga merupakan alat bukti yang sah di pengadilan, keberadaanya harus di selamatkan dan di kelola secara profesional sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku.

    "Untuk itu pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Srikandi  di lingkungan Pemko Batam Tahun 2021 bagi para pengolah arsip kita sambut dengan baik.  Saya harap dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan arsip dinamis, " harap dia.

    Lanjut dia, secara terintegrasi, pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tentang pengolahan arsip melalui aplikasi ini sangat penting, sebagai salah satu upaya pemerintah daerah untuk menyelamatkan arsip negara.

    Sebagaimana harapan Walikota Batam Muhammad Rudi, Jefridin berharap agar peserta dapat mengikuti kegiatan bimtek ini dengan serius. Sehingga peserta mendapatkan ilmu pengetahuan yang memadai tentang bagaimana menggunakan dan menerapkan aplikasi ini dengan baik dan benar.

    "Kemudian,  peserta diharapkan dapat menerapkan penggunaan aplikasi ini di tempat tugas masing-masing, " ucapnya.

    Sementara itu kepada narasumber Jefridin menyampaikan amanah Walikota agar dapat memberikan bimbingan dan arahan yang maksimal dengan memberikan materi yang telah di tentukan sehinggan tujuan ini dapat tercapai. 

    "Semoga penerapan aplikasi ini dapat berlangsung dengan cepat dan dapat dilakukan dengan mudah oleh unit kerja, serta membantu percepatan birokrasi dalam pelayanan cepat tepat serta bisa tercapai dengan baik, " pungkasnya.

    Zulfahmi  chilalek

    Zulfahmi chilalek

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasi Permendagri 79 Tahun 2018, Jefridin...

    Artikel Berikutnya

    Amsakar : PSTI Cup Batam 2021 Harus Jadi...

    Berita terkait